·

Pelayanan Pengadilan Agama Kota Madiun

 Pengadilan Agama Kota madiun Merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara – perkara di tingkat pertama antara orang – orang yang beragama islam di bidang:

  1. perkawinan
  2. kewarisan,
  3. wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam
  4. Waqaf, zakat, infaq dan shadaqah
  5. Ekonomi Syari’ah (Lihat: Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009 UU Tentang Peradilan Agama).
Gedung Pengadilan Agama Kota Madiun

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Memberikan pelayanan Tekhnis Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan bagi perkara Tingkat Pertama serta Penyitaan dan Eksekusi.
  • Memberikan pelayanan dibidang Administrasi Perkara banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta Administrasi Peradilan lainnya.
  • Memberikan pelayanan administrasi umum pada semua unsur di Lingkungan Pengadilan Agama.
  • Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam pada instansi Pemerintah di daerah Hukum nya apabila diminta.
  • Memberikan pelayanan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antar orang – orang yang beragama Islam.
  • Waarmerking Akta Keahliwarisan dibawah tangan untuk pengambilan deposito / tabungan dan sebagainya.

Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, memberikan pertimbangan hukum agama, pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap advokat / penasehat hukum dan sebagainya.

WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN

 Wilayah Pengadilan Agama Kota Madiun termasuk wilayah Geografis propinsi Jawa Timur terletak pada 111* sampai dengan 112 *Bujur Timur dan 7 *-8 * Lintang Selatan dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Madiun disebelah utara, sebelah Selatan Kecamatan Geger Kab. Madiun, Sebelah Timur Kecamatan Wungu Kab. Madiun dan sebelah barat Kabupaten Magetan. Wilayah hukum pengadilan Agam Kota Madiun mempunyai luas 65,67 Km2 terbagi menjadi 3 Kecamatan (26 Kelurahan) yaitu :

Kecamatan Manguharjo terdiri dari 8 kelurahan dengan jumlah peduduk pemeluk Agama Islam 89 %.

– Kelurahan/Desa Pangongangan
– Kelurahan/Desa Madiun Lor
– Kelurahan/Desa Patihan
– Kelurahan/Desa Ngegong
– Kelurahan/Desa Winongo
– Kelurahan/Desa Manguharjo
– Kelurahan/Desa Nambangan Kidul
– Kelurahan/Desa Nambangan Lor
– Kelurahan/Desa Sogaten

Kecamatan Taman terdiri dari 9 kelurahan dengan jumlah pemeluk Agama Islam 88.5 %.

– Kelurahan/Desa Taman
– Kelurahan/Desa Kejuron
– Kelurahan/Desa Pandean
– Kelurahan/Desa Josenan
– Kelurahan/Desa Kuncen
– Kelurahan/Desa Demangan
– Kelurahan/Desa Banjarejo
– Kelurahan/Desa Manisrejo
– Kelurahan/Desa Mojorejo

Kecamatan Kartoharjo terdiri dari 9 kelurahan dengan jumlah peduduk pemeluk Agama Islam 89 %.

– Kelurahan/Desa Rejomulyo
– Kelurahan/Desa Kelun
– Kelurahan/Desa Tawangrejo
– Kelurahan/Desa Kartoharjo
– Kelurahan/Desa Klegen
– Kelurahan/Desa Kanigoro
– Kelurahan/Desa Oro Oro Ombo
– Kelurahan/Desa Pilangbango
– Kelurahan/Desa Sukosari

Dimana Alamat Pengadilan Agama Kota Madiun

ALAMAT PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN

Jln. Ringroad Barat No.1 – Madiun Kode Pos 63125

Telp : (0351) 464854 Fax : (0351) 495878

Email :

kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Web : http://www.pa-kotamadiun.go.id

Apabila anda ingin mengkonsultasikan masalah hukum berkaitan dengan Gugatan silahkan hubungi pengacara madiun di Pengadilan Agama Kota Madiun di : 081217268887

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp