Pelayanan Pengadilan Agama Kota Madiun

 Pengadilan Agama Kota madiun Merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara – perkara di tingkat pertama antara orang – orang yang beragama islam di bidang: perkawinan kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam Waqaf, zakat, infaq dan shadaqah Ekonomi Syari’ah (Lihat: Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun […]